Dua warga asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT), dihentikan oleh pecalang saat melintas di Jalan Raya Kemenuh, tepatnya di Perempatan Pura Dalem Desa Adat Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Gianyar, pada Hari Raya Nyepi. Kejadian ini terjadi Sabtu 29 Maret 2025 sekitar pukul 08.10 WITA.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua warga tersebut diketahui bernama Markus Ndara Lenang (20) dan Tomas Tari Wungo (32). Mereka mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi P 6396 WN saat melintas di kawasan yang sedang melaksanakan Catur Brata Penyepian.
Saat dihentikan oleh pecalang, keduanya mengaku tidak memiliki maksud dan tujuan tertentu selain ingin membeli kopi dan sembako. Seorang narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa pecalang kemudian berkoordinasi dengan Bendesa Adat setempat dan Polsek Sukawati untuk menindaklanjuti kejadian ini.
Rekomendasi Berita

Wakapolres Gianyar Tinjau Pengamanan Ibadah di Gereja House of Sacrifice
Jumat, 18 April 2025 pukul 18.05 WITA

Serumpun Bambu Tumbang Tutupi Saluran Irigasi Persawahan di Sukawati
Kamis, 03 April 2025 pukul 16.43 WITA

Warga Batuyang Gianyar Langgar Nyepi, Jalani Sanksi Adat di Pura Dalem
Senin, 31 Maret 2025 pukul 17.40 WITA
"Setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, kedua warga tersebut diamankan dan diantar kembali ke tempat tinggal mereka di Blahbatuh oleh anggota Polsek Sukawati," ujar narasumber tersebut.
Dalam perayaan Hari Raya Nyepi, masyarakat Bali diwajibkan menjalankan Catur Brata Penyepian, yaitu amati karya (tidak bekerja), amati geni (tidak menyalakan api atau cahaya), amati lelungan (tidak bepergian), dan amati lelanguan (tidak menikmati hiburan). Oleh karena itu, aktivitas yang bertentangan dengan aturan ini dapat mengganggu kekhusyukan perayaan bagi umat Hindu.
Pihak berwenang mengimbau seluruh masyarakat, termasuk pendatang, untuk menghormati tradisi dan aturan yang berlaku saat Nyepi guna menjaga ketertiban dan kelancaran perayaan tersebut.