Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar memfasilitasi musyawarah perdamaian antara pihak-pihak yang bersengketa terkait lahan milik Pemerintah Desa (PKD) di Desa Batuan Kaler. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Desa Batuan Kaler, Jumat 9 Mei 2025, melalui wadah Bale Sabha Adhyaksa.
Perbekel Desa Batuan Kaler, I Wayan Suwarma, mengapresiasi kehadiran Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Kasi Intelijen, beserta jajaran dalam upaya penyelesaian masalah yang terjadi di desanya.
“Saya menyambut baik kehadiran Bale Sabha Adhyaksa. Kami sepakat menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan agar tidak menimbulkan gejolak lebih lanjut di masyarakat,” ujar Suwarma.
Ia berharap keberadaan Bale Sabha Adhyaksa dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam menyelesaikan permasalahan melalui jalur damai dan kekeluargaan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa melalui Bale Sabha Adhyaksa merupakan bagian dari program Jaga Desa dan Restorative Justice yang diusung Kejaksaan.
“Perdamaian yang dicapai melalui musyawarah ini adalah bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam menjaga ketertiban umum dan memberikan pendampingan hukum bagi desa. Ini penting untuk mencegah permasalahan berkembang ke ranah pidana atau perdata,” kata Agus.
Ia menegaskan, keberhasilan penyelesaian sengketa di Desa Batuan Kaler menjadi bukti konkret fungsi preventif kejaksaan. Ke depan, Bale Sabha Adhyaksa diharapkan dapat dibentuk di desa-desa lain, khususnya di wilayah hukum Kejari Gianyar, untuk menciptakan harmoni dan ketertiban di masyarakat.