Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gianyar secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gianyar pada PT Bank BPD Bali. Keputusan tersebut diambil setelah melalui proses pembahasan yang mendalam serta penyempurnaan materi.
Ketua Pansus DPRD Gianyar, I Wayan Ekayana, Rabu 19 Maret 2025 mengungkapkan bahwa persetujuan Ranperda ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah sekaligus memperkuat perekonomian lokal. "Ranperda ini akan menjadi payung hukum bagi Pemerintah Kabupaten Gianyar dalam melakukan penyertaan modal pada Bank BPD Bali, sehingga bank tersebut dapat berperan lebih optimal dalam pembangunan daerah," ujarnya.
Rekomendasi Berita

Pemkab dan DPRD Gianyar Sepakati Perda Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank BPD Bali
Jumat, 21 Maret 2025 pukul 18.42 WITA

Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Gianyar 2025-2029, Wujudkan Pembangunan Daerah yang Partisipatif
Kamis, 20 Maret 2025 pukul 13.20 WITA

Disdukcapil Gianyar Tingkatkan Pengawasan dan Pemantauan WNA melalui FKP
Selasa, 18 Maret 2025 pukul 10.40 WITA

Diskominfo Gianyar Studi Tiru Strategi Komunikasi Pemkot Yogyakarta
Sabtu, 15 Maret 2025 pukul 21.47 WITA
Menurut I Wayan Ekayana, dengan adanya penyertaan modal ini, diharapkan Bank BPD Bali dapat meningkatkan kontribusi positif dalam mendukung pembangunan ekonomi di Kabupaten Gianyar. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu memperkuat ketahanan ekonomi daerah, khususnya dalam menghadapi tantangan perekonomian yang semakin dinamis.
"Kami berharap bahwa Ranperda ini dapat menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan pendapatan daerah serta memperkuat perekonomian lokal. Dengan adanya dukungan dari sektor perbankan, diharapkan kesejahteraan masyarakat Gianyar dapat semakin meningkat," tambahnya.
Persetujuan Ranperda ini menunjukkan komitmen DPRD Gianyar dalam mendukung langkah strategis pemerintah daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selanjutnya, Ranperda ini akan segera disahkan dan diterapkan sebagai dasar hukum dalam melaksanakan penyertaan modal pada Bank BPD Bali.