Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Blahbatuh, Polres Gianyar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah gudang pembuatan mill di Jalan Kurusetra, Banjar Gelgel, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar. Pelaku yang diketahui berinisial SR (31), seorang wiraswasta asal Jember, Jawa Timur, ditangkap pada Jumat 21 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 WITA.


Kapolsek Blahbatuh, Kompol Anak Agung Gede Arka, S.H., M.H., Senin 24 Maret 2025 mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif berdasarkan laporan yang diterima pada Kamis 20 Maret 2025. Kasus berawal ketika korban bernama Anggah Hermansyah, seorang karyawan swasta, meninggalkan gudang bersama buruhnya untuk menaikkan jagung. Korban tidak menyadari bahwa tas miliknya tertinggal di dalam kamar gudang yang terkunci.


Dalam tas tersebut terdapat sejumlah barang berharga, antara lain dompet, KTP, SIM C, ATM, tiga unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp 3.500.000. Total kerugian mencapai Rp 15.000.000. Menyadari kejadian tersebut, korban segera melapor ke Polsek Blahbatuh.


Tim Reskrim Polsek Blahbatuh yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu I Kadek Kertayoga, S.H., M.H., bersama Panit I Reskrim Ipda I Wayan Driana, S.H., melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan keterangan saksi, petugas mengidentifikasi pelaku yang tinggal di wilayah Samplangan, Gianyar.


Setelah melakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku, polisi menemukan barang bukti yang mengarah pada keterlibatan SR. Kepada polisi, SR mengakui bahwa pada hari kejadian, ia merusak gembok pintu gudang dengan parang dan mengambil tas milik korban. Uang hasil pencurian digunakan untuk membayar utang, membeli makanan, dan minyak jelantah. Sementara itu, ketiga ponsel yang dicuri telah diflash dan rencananya akan dijual.


Selain barang-barang hasil curian, petugas juga menyita barang bukti berupa sepeda motor, helm, serta sejumlah alat yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.


Kapolsek Blahbatuh menegaskan bahwa pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Blahbatuh untuk proses penyidikan lebih lanjut. SR dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


"Kami akan terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus serupa lainnya. Kami imbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian," ujar Kapolsek Blahbatuh.

Berita ini telah diperbaharui pada Senin, 24 Maret 2025 13:26 WITA