Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gianyar menyepakati Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali. Kesepakatan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Gianyar pada Jumat 21 Maret 2025.
Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, Bupati dan Wakil Bupati Gianyar, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya. Agenda utama rapat adalah pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank BPD Bali, serta penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2024.
Bupati Gianyar, I Made Mahayastra, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penetapan perda tersebut memiliki arti penting dalam mendukung program pemerintah untuk melaksanakan pembangunan daerah. Penyertaan modal ini bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kesejahteraan masyarakat, dan memperkuat struktur permodalan PT Bank BPD Bali sebagai mitra strategis guna memastikan stabilitas dan pertumbuhan ekonomi daerah.
"Keberhasilan pembangunan daerah tidak akan terwujud tanpa adanya kerja sama yang harmonis antara eksekutif dan legislatif, loyalitas aparatur, serta partisipasi seluruh komponen masyarakat," ujar Bupati Mahayastra.
Rekomendasi Berita

Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Gianyar 2025-2029, Wujudkan Pembangunan Daerah yang Partisipatif
Kamis, 20 Maret 2025 pukul 13.20 WITA

Pansus DPRD Gianyar Setujui Ranperda Penyertaan Modal pada Bank BPD Bali
Rabu, 19 Maret 2025 pukul 16.29 WITA

Disdukcapil Gianyar Tingkatkan Pengawasan dan Pemantauan WNA melalui FKP
Selasa, 18 Maret 2025 pukul 10.40 WITA

Diskominfo Gianyar Studi Tiru Strategi Komunikasi Pemkot Yogyakarta
Sabtu, 15 Maret 2025 pukul 21.47 WITA
Selain itu, rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024 juga dianggap penting dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. "Adanya check and balance dari DPRD merupakan sarana efektif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel," lanjutnya.
Bupati Mahayastra menambahkan bahwa pengawasan yang seimbang dan objektif dapat mengurangi potensi penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Rekomendasi yang diberikan DPRD akan menjadi perhatian serius untuk menyempurnakan tata kelola pemerintahan di masa mendatang sesuai tuntutan reformasi, yakni mewujudkan good governance dan clean government.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD Gianyar, I Made Suteja, dalam pendapat akhir lembaga menyampaikan bahwa Pansus telah berhasil membahas dan menyempurnakan dua Raperda, yaitu Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank BPD Bali dan Raperda tentang LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024.
“Kami mengapresiasi peran eksekutif yang telah memberikan penjelasan dan klarifikasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga memperoleh informasi yang objektif dan komprehensif terkait substansi raperda,†kata Made Suteja.