Seorang pemuda berinisial KJ (25), asal Banjar Tegal Payang, Desa Pupuan, Kecamatan Tegallalang, menjadi korban penganiayaan saat berusaha melerai keributan di sebuah bar. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 16 Maret 2025 dini hari sekitar pukul 03.00 WITA di Edge Kitchen Bar, Jalan Dharma Giri Nomor 100 X, Lingkungan Roban, Kelurahan Bitera, Kecamatan Gianyar.
Korban bersama beberapa rekannya awalnya datang untuk bersenang-senang. Namun, situasi berubah ketika terjadi cekcok antara sesama pengunjung bar. KJ berupaya melerai keributan, tetapi justru menjadi korban penganiayaan oleh pelaku berinisial DGJ (24), warga Lingkungan Sengguan Kawan, Kelurahan Gianyar.
Kapolsek Gianyar, Kompol I Nyoman Sukadana, didampingi Kanit Reskrim Polsek Gianyar Iptu I Wayan Nurjana, Panit 1 Opsnal Polsek Gianyar Iptu Gde Densa Prana, dan Kasi Humas Polres Gianyar Ipda Gusti Ngurah Suardirta, Sabtu 22 Maret 2025 mengonfirmasi bahwa pelaku berhasil ditangkap di rumahnya.
Keributan bermula dari cekcok antara seorang pengunjung berinisial DKH (23) dengan mantan kekasihnya, L (22). Dalam upaya melerai, rekan DKH berinisial N (16) justru mendapat makian dari L. Cekcok semakin memanas ketika pengunjung lain berinisial WM (49) mencoba membela L, sehingga perselisihan beralih antara N dan WM.
Rekomendasi Berita

Saber Pungli Gianyar Kumpulkan Bendesa Adat untuk Sosialisasi Pencegahan Pungutan Liar
Kamis, 03 April 2025 pukul 13.06 WITA

Polres Gianyar Ungkap Lima Kasus Narkoba, Amankan 10 Tersangka dan Barang Bukti Senilai Rp1,2 Miliar
Kamis, 27 Maret 2025 pukul 18.42 WITA

Pembobol Gudang di Blahbatuh Ditangkap, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara
Senin, 24 Maret 2025 pukul 13.26 WITA
Di tengah situasi kacau, KJ berinisiatif menasihati N agar pulang dan menghindari keributan. Namun, tindakan KJ justru membuat pelaku DGJ tersulut emosi. Dalam keadaan dipengaruhi minuman keras, DGJ menyerang KJ dengan memukul, menendang, dan menusukkan pisau belati pada pergelangan tangan kiri serta pinggang kiri korban.
Setelah mengalami luka, korban berlari keluar bar mencari perlindungan dan akhirnya mendapat bantuan dari rekannya, KWP (24), untuk dibawa ke RSUD Sanjiwani Gianyar. Kondisi korban kini berangsur pulih setelah mendapatkan perawatan medis.
Polisi bergerak cepat usai menerima laporan dari korban. Pelaku DGJ berhasil ditangkap di kediamannya pada hari yang sama. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa pakaian bernoda darah, sepatu dengan bercak darah, pisau belati bergagang kayu dengan ukiran kepala naga, serta flashdisk berisi rekaman kejadian.
Pelaku DGJ dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
"Pelaku telah mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku," ujar Kompol I Nyoman Sukadana.