Prajuru Desa Adat Abianbase, Gianyar, membantah informasi yang menyebutkan bahwa lahan seluas 40 are yang kini dimanfaatkan sebagai Pasar Tenten merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Bali. Mereka menegaskan bahwa lahan tersebut adalah aset sah milik Desa Adat Abianbase dan digunakan untuk pengembangan usaha padruwenan atau usaha ekonomi desa adat.


Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Bendesa Adat Abianbase, I Nyoman Sujana, didampingi oleh Petajuh Ketut Suarmika dan Petegen I Made Wirta, Rabu 7 Mei 2025.


Menurut Sujana, lahan yang dimaksud merupakan tanah laba pura yang berasal dari Pura Besakih dan telah dikelola oleh desa adat sejak zaman kerajaan. Pengelolaan awal dilakukan oleh lima krama (warga adat) atas kepercayaan Kerajaan Gianyar. Pasca-kemerdekaan, Desa Adat Abianbase tetap menjalankan kewajiban ritual keagamaan di Pura Ulun Kukul, bagian dari Pura Besakih, sebagai bentuk penghormatan terhadap asal-usul lahan.


“Lahan tersebut jelas merupakan laba milik desa adat. Kami memiliki dokumen lengkap, termasuk surat permohonan resmi kepada pihak Pura Besakih mengenai perubahan status lahan dari sawah produktif menjadi lahan yang dapat dikelola untuk kegiatan ekonomi,” ujar Sujana.


Ia juga mengungkapkan bahwa Tim Aset Pemerintah Provinsi Bali sempat melakukan penelusuran ke lokasi. Dalam kunjungan tersebut, prajuru desa telah menunjukkan berbagai bukti sejarah dan dokumen pendukung status lahan. Sujana mengakui bahwa terdapat sepuluh bidang tanah lain di wilayah Abianbase yang tercatat sebagai aset milik provinsi, tetapi lokasi-lokasi tersebut hingga kini belum berhasil ditelusuri.


“Saat ini kami masih ditugaskan menelusuri aset provinsi tersebut. Namun, kami kesulitan karena data yang tersedia tidak lengkap dan lokasi tidak jelas,” tambahnya.


Menanggapi tudingan adanya aktivitas ilegal berupa aci tabuh rah di Pasar Tenten, Sujana menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian upacara pujawali di Pura Pasar Tenten. Ia menegaskan bahwa kegiatan itu tidak dilakukan setiap hari, melainkan hanya saat piodalan sesuai permintaan pihak pemuput upacara.


“Tidak benar itu disebut ilegal. Itu bagian dari tradisi saat piodalan,” tegasnya.


Sementara itu, Camat Gianyar, I Komang Alit Adnyana, membenarkan bahwa pihaknya telah dihubungi oleh Tim Aset Provinsi Bali. Menurutnya, lahan Pasar Tenten bukan termasuk dalam daftar aset milik provinsi.


“Mereka bahkan meminta bantuan kami untuk mendata aset provinsi lain yang ada di wilayah Kecamatan Gianyar,” ujarnya singkat.