Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kabupaten Gianyar bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gianyar serta Satuan Reserse Kriminal Polres Gianyar menggelar operasi pasar sebagai tindak lanjut surat edaran Dinas Perdagangan dan Dinas Metrologi, pada Kamis 13 Maret 2025.


Operasi ini menyasar sejumlah lokasi, termasuk Pasar Yadnya Blahbatuh dan beberapa toko di wilayah Buruan. Dari hasil inspeksi, tim menemukan adanya ketidaksesuaian volume pada minyak goreng merek KITA dengan kemasan 1 liter. Volume yang tercantum pada kemasan tidak sesuai dengan Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD), sehingga berpotensi merugikan konsumen.


Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Disperindag Kabupaten Gianyar, Heny Sri Wahyu, mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat berbelanja. Jika menemukan minyak goreng dengan volume yang tidak sesuai, masyarakat diminta segera melapor kepada pihak kepolisian.


"Kami mengimbau kepada masyarakat yang berbelanja, apabila menemukan minyak goreng dengan volume yang kurang dari seharusnya, bisa melaporkan langsung ke pihak kepolisian," ujar Heny Sri Wahyu.


Sementara itu, Kepala Unit IV Reskrim Polres Gianyar, Ipda Ekky Nurwenda, menyatakan kesiapan pihaknya untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Pihak kepolisian akan bekerja sama dengan Disperindag untuk melakukan pengujian dan pengukuran terhadap produk yang dilaporkan.


"Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Gianyar untuk lebih waspada. Jika menemukan minyak goreng KITA dengan volume yang kurang dari yang tertera pada kemasan, segera laporkan. Kami akan berkoordinasi dengan Disperindag untuk melakukan pengujian dan pengukuran lebih lanjut," tegas Ipda Ekky Nurwenda.


Operasi pasar ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam melindungi hak konsumen serta memastikan produk yang beredar di pasaran memenuhi standar yang ditetapkan. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan teliti dalam memeriksa barang yang dibeli, terutama produk minyak goreng.


Jika menemukan kejanggalan pada volume minyak goreng merek KITA atau produk lainnya, segera laporkan kepada aparat kepolisian atau Disperindag setempat.

Berita ini telah diperbaharui pada Selasa, 18 Maret 2025 13:19 WITA