Seorang warga Gang Kokokan, Desa Adat Batuyang, Kecamatan Sukawati, Gianyar, bernama Nengah Sana, mendapat sanksi adat setelah kedapatan mengendarai sepeda motor pada Hari Raya Nyepi, Sabtu 29 Maret 2025. Tindakannya dinilai melanggar Catur Brata Penyepian yang berlaku selama perayaan Nyepi.
Peristiwa tersebut mendapat perhatian dari prajuru desa dan pecalang setempat. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Nengah Sana diwajibkan menjalani sanksi adat berupa permohonan maaf secara sekala (dunia nyata) maupun niskala (spiritual). Secara sekala, ia membuat video permohonan maaf yang ditujukan kepada Bendesa, prajuru adat, pecalang, dan seluruh warga Batuyang. Sementara itu, secara niskala, ia diwajibkan menghaturkan banten pejati di Pura Dalem Batuyang sebagai bentuk penyucian diri.
Dalam video permohonan maafnya, Nengah Sana mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di masa mendatang.
"Om swastiastu, saya Nengah Sana, tinggal di Gang Kokokan, Desa Adat Batuyang, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati. Saya dengan tulus memohon maaf kepada Jero Bendesa, Jero Prajuru di Desa Adat Batuyang, pecalang, serta seluruh warga Batuyang atas kesalahan yang telah saya perbuat," ujarnya dalam bahasa yang sudah di translate dari bahasa Bali ke bahasa Indonesia.
Rekomendasi Berita

Sehari Setelah Nyepi, Umat Hindu Laksanakan Ngembak Geni di Pantai Masceti
Minggu, 30 Maret 2025 pukul 13.30 WITA

Dua Warga Sumba Dihentikan Pecalang Saat Hari Raya Nyepi di Sukawati
Minggu, 30 Maret 2025 pukul 13.28 WITA

Polres Gianyar Gelar Apel Kesiapan Pasukan untuk Pengamanan Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1947
Jumat, 28 Maret 2025 pukul 14.17 WITA

Pemerintah Kabupaten Gianyar Gelar Tawur Agung Kesanga Sambut Hari Raya Nyepi Caka 1947
Jumat, 28 Maret 2025 pukul 14.13 WITA
Ia menegaskan bahwa dirinya telah melanggar Catur Brata Penyepian dan menerima sanksi yang diberikan kepadanya. "Saya telah melakukan pelanggaran terhadap Catur Brata Penyepian. Sebagai bentuk tanggung jawab, saya akan menghaturkan Pejati di Kayangan Dalem sebagai permohonan maaf secara sekala dan niskala. Saya berjanji tidak akan mengulangi kesalahan ini," tambahnya.
Ketua Pecalang Desa Adat Batuyang, Anak Agung Ngurah, Senin 31 Maret 2025 menyampaikan bahwa penegakan aturan adat merupakan bagian dari awig-awig desa yang wajib dipatuhi oleh seluruh warga, termasuk penduduk tetap maupun tamu yang berada di desa saat perayaan Nyepi.
“Peraturan ini berlaku bagi semua orang yang berada di wilayah desa adat kami, baik warga asli maupun tamu. Jika ada pelanggaran, maka sanksi tetap akan diterapkan sesuai dengan awig-awig yang berlaku,” tegasnya.
Penerapan sanksi adat ini bertujuan untuk menjaga keharmonisan dan ketertiban selama Hari Raya Nyepi serta menegakkan nilai-nilai tradisi yang telah diwariskan secara turun-temurun di Desa Adat Batuyang.