Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gianyar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Sepanjang Maret 2025, pihak kepolisian berhasil mengungkap lima kasus peredaran narkoba dan menangkap 10 tersangka, yang terdiri atas sembilan laki-laki dan satu perempuan.


Kapolres Gianyar, AKBP Umar didampingi Wakapolres Gianyar Kompol Putu Diah Kurniawandari, Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP Anak Agung Made Suantara, KBO Satnarkoba Polres Gianyar Iptu Gede Andika Arya Paramartha dsn Kasi Humas Polres Gianyar Ipda Gusti Ngurah Suardita, Kamis 27 Maret 2025 menyampaikan bahwa operasi ini dilakukan secara intensif di beberapa wilayah, termasuk Sukawati, Blahbatuh, dan Tampaksiring. Upaya ini merupakan bagian dari strategi kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Gianyar.


"Kami terus berupaya menekan peredaran narkoba di wilayah Gianyar. Operasi ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas jaringan narkotika," ujar AKBP Umar dalam konferensi pers di Mapolres Gianyar.


Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa para tersangka menggunakan modus "tempelan", yakni meletakkan narkotika di lokasi tertentu agar diambil oleh pembeli atau kurir. Polisi mengidentifikasi bahwa para pelaku berperan sebagai kurir yang bertugas mengambil dan mendistribusikan narkotika di wilayah Gianyar dan sekitarnya.


Dari operasi ini, aparat kepolisian berhasil menyita 26 paket sabu dengan berat bruto mencapai 885,35 gram dan netto 859,35 gram. Jika dihitung berdasarkan nilai pasar, total barang bukti ini ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.


Selain sabu, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti lainnya, termasuk telepon genggam, kendaraan bermotor, alat hisap sabu (bong), serta kemasan plastik berisi narkotika yang ditemukan di lokasi penggerebekan.


Salah satu pengungkapan signifikan terjadi pada 7 Maret 2025 di Jalan Raya Dr. Ir. Soekarno, Tampaksiring. Saat itu, polisi menangkap dua tersangka laki-laki yang diduga tengah melakukan transaksi narkotika.


"Kami berhasil menangkap tersangka saat mereka berada di lokasi transaksi. Penangkapan ini juga disaksikan oleh beberapa warga yang kemudian membantu mengamankan situasi," ungkap AKBP Umar.


Selain itu, penggerebekan juga dilakukan di rumah beberapa tersangka. Polisi menemukan paket-paket sabu yang dikemas dalam plastik dengan berbagai ciri khas, seperti gambar bintang dan macan.


Polres Gianyar menindaklanjuti kasus ini berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan kepemilikan, pengedaran, dan penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati, tergantung pada jumlah barang bukti yang ditemukan.


AKBP Umar menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.


"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Gianyar. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing," pungkasnya.


Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polres Gianyar berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya narkoba.