Anggota DPRD Gianyar sekaligus Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Gianyar, Ngakan Ketut Putra, mengkritik pernyataan Kepala Dinas Satpol PP Gianyar, I Made Watha. Watha sebelumnya menyebut bahwa kafe remang-remang di wilayah Gianyar termasuk kategori Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan seolah-olah memberikan perlindungan terhadap keberadaan kafe-kafe tersebut.


Ngakan Putra menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak berdasar dan menunjukkan bahwa Watha tidak pernah turun langsung ke lapangan. "Kepala Satpol PP asal bunyi itu. Saya yakin Watha tak pernah turun, saya yakin dia tak tahu keluhan masyarakat. Kalau dia tahu, tak mungkin dia ngomong seperti itu," ujarnya saat ditemui, Rabu 19 Maret 2025.


Ngakan Putra menyoroti keberadaan kafe remang-remang yang berada di kawasan depan kantor Dinas PUPR Gianyar ke timur dan Jalan Sinta ke utara, tepatnya di Kelurahan Bitera, Kecamatan Gianyar. Menurutnya, kafe-kafe tersebut telah meresahkan masyarakat sekitar, terutama karena adanya aktivitas yang melibatkan anak-anak sekolah.


"Soal begini kita tak berbicara izin. Tapi dampaknya, anak-anak kelas 3 SMP dan SMA sering terlihat nongkrong di sana. Bahkan ada warga Blahbatuh yang dulu berani pergi sendiri ke pasar Gianyar, kini merasa takut karena sering ada orang mabuk di lokasi tersebut," ungkap Ngakan Putra.


Ia juga menerima laporan mengenai seorang siswa kelas 3 SMP yang harus dipindahkan oleh orang tuanya karena kebiasaan minum-minuman keras di kafe tersebut. "Anaknya tak bisa dibina lagi oleh orang tuanya. Ini jelas akibat salah pergaulan," tambahnya.


Ngakan Putra menegaskan bahwa keberadaan kafe remang-remang tersebut telah memicu tindak kriminalitas. Sejak satu tahun terakhir, tercatat setidaknya ada tiga kasus kekerasan yang terjadi dan satu berujung pada kematian akibat pengaruh minuman keras di tempat itu. Selain itu, keberadaan perempuan penghibur yang memadati trotoar sejak pukul 20.00 WITA juga menjadi sorotan.


"Dentuman musik dari kafe juga mengganggu warga sekitar. Banyak keluhan dari masyarakat terkait hal ini. Anehnya, Satpol PP seperti tidak melakukan pembinaan sehingga kafe-kafe itu semakin merajalela," ujarnya dengan nada kesal.


Ngakan Putra mendesak Camat Gianyar dan Lurah Bitera agar turun langsung dan mengambil tindakan nyata terhadap keberadaan kafe remang-remang tersebut. "Masyarakat membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar pembinaan tanpa hasil. Jika memang ada pelanggaran, segera tindak tegas!" tegasnya.


Warga Gianyar berharap pihak berwenang segera menyikapi persoalan ini dengan serius agar tidak semakin meresahkan masyarakat dan merusak moral generasi muda.


Di sisi lain, Kepala Dinas Satpol PP Gianyar, I Made Watha, menyatakan bahwa pihaknya tidak serta-merta melakukan penutupan kafe. Menurutnya, sebagian besar kafe di Gianyar telah memiliki izin Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan tergolong dalam kategori risiko rendah.


"Kami menjalankan arahan pusat untuk mendukung UMKM karena kafe atau warung ini berkontribusi pada peningkatan perekonomian keluarga dan masyarakat sekitar. Namun, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, kami terus melakukan patroli," kata Watha.


Watha juga menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan pembinaan dengan mengundang pemilik kafe untuk mengurus izin secara resmi. "Penutupan tidak bisa dilakukan sembarangan. Harus ada tahapan pembinaan terlebih dahulu," tambahnya.

Berita ini telah diperbaharui pada Rabu, 19 Maret 2025 14:17 WITA