Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gianyar menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) guna meningkatkan pelayanan dalam pengawasan dan pemantauan Warga Negara Asing (WNA). Kegiatan ini dilakukan mengingat tingginya jumlah WNA yang tinggal dan beraktivitas di Kabupaten Gianyar, terutama di Kecamatan Ubud.


Kepala Disdukcapil Gianyar, I Gusti Ngurah Gede Udayadnya, Selasa 18 Maret 2025 menjelaskan bahwa Kabupaten Gianyar menjadi salah satu destinasi pilihan bagi WNA untuk berwisata, mengelola yayasan, tinggal, dan bekerja. Berdasarkan data Disdukcapil tahun 2024, tercatat sebanyak 5.167 WNA pemilik Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) berada di Gianyar, dengan 3.710 di antaranya tinggal di Kecamatan Ubud. Sementara itu, terdapat 857 WNA pemilik Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dengan 427 di antaranya berdomisili di Ubud.


Udayadnya mengakui keberadaan WNA memberikan dampak positif maupun negatif bagi daerah. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan dan pemantauan yang lebih ketat untuk mengantisipasi adanya kegiatan ilegal dan penyalahgunaan lahan. "Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum guna memastikan WNA beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Udayadnya.


Guna memperkuat pengawasan tersebut, Disdukcapil Gianyar akan mengoptimalkan tim pemantauan orang asing, memperkuat koordinasi lintas instansi, dan meningkatkan sinergi lintas sektoral. Udayadnya berharap melalui FKP ini, masyarakat dapat memberikan masukan konstruktif terkait upaya peningkatan pelayanan pengawasan WNA.


FKP kali ini melibatkan sejumlah pihak terkait, seperti Polres Gianyar, Kodim 1616/Gianyar, Inspektorat Gianyar, Kesbangpol Gianyar, Dinas Tenaga Kerja Gianyar, Satpol PP Gianyar, MDA Kabupaten Gianyar, para camat, ketua forum perbekel, akademisi, praktisi, dan ahli.


Dengan adanya koordinasi yang lebih kuat dan keterlibatan berbagai pihak, Disdukcapil Gianyar optimistis pengawasan dan pemantauan WNA dapat berjalan lebih efektif, sehingga ketertiban dan keamanan wilayah tetap terjaga.


Berita ini telah diperbaharui pada Selasa, 18 Maret 2025 13:46 WITA