Keberadaan kafe remang di Kabupaten Gianyar semakin marak dan menimbulkan kekhawatiran berbagai pihak. Kafe remang selama ini kerap kali mendapat stigma negatif karena dianggap menjadi tempat kegiatan asusila dengan adanya wanita penghibur. Situasi ini mengundang perhatian Anggota DPRD Gianyar, Ngakan Ketut Putra, yang meminta ketegasan dari pemerintah daerah.
Ngakan Ketut Putra menyatakan bahwa jumlah kafe remang di Kabupaten Gianyar tergolong banyak dan menyebar hingga ke pelosok desa, tidak hanya di sepanjang Jalur Bypass Prof. Ida Bagus Mantra. Ia juga menyayangkan banyaknya anak muda, termasuk mereka yang masih berusia sekolah, terlihat nongkrong di tempat-tempat tersebut.
"Kafe remang ini menjamur di kawasan Gianyar. Tidak hanya di jalur Bypass Prof. Ida Bagus Mantra tetapi juga masuk ke pelosok-pelosok. Itu ada cewek-ceweknya yang berpakaian seksi, anak-anak muda juga kerap saya temui nongkrong di sana," ujar Ngakan Ketut Putra pada Selasa, 18 Maret 2025.
Politikus Partai Perindo yang telah tiga periode duduk di DPRD Gianyar ini mendesak Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gianyar agar bertindak lebih tegas. Ia mengingatkan bahwa keberadaan kafe remang dapat merusak moral generasi muda Gianyar.
"Harus tegas. Jika terbukti ada aktivitas komersialisasi seksual, tutup tempatnya dan proses hukum orang-orang yang terlibat," tegasnya.
Rekomendasi Berita

Saber Pungli Gianyar Kumpulkan Bendesa Adat untuk Sosialisasi Pencegahan Pungutan Liar
Kamis, 03 April 2025 pukul 13.06 WITA

Polres Gianyar Ungkap Lima Kasus Narkoba, Amankan 10 Tersangka dan Barang Bukti Senilai Rp1,2 Miliar
Kamis, 27 Maret 2025 pukul 18.42 WITA

Pembobol Gudang di Blahbatuh Ditangkap, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara
Senin, 24 Maret 2025 pukul 13.26 WITA
Ngakan Putra juga mengajak para generasi muda untuk memanfaatkan tempat nongkrong yang lebih mendidik, seperti Alun-alun Gianyar yang telah dilengkapi fasilitas Wi-Fi gratis. Ia berharap Bupati Gianyar, I Made "Agus" Mahayastra, dapat memperhatikan hal ini demi mencerdaskan generasi muda.
Menanggapi desakan tersebut, Kepala Dinas Satpol PP Gianyar, I Made Watha, menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa serta-merta melakukan penutupan kafe remang. Menurutnya, penutupan hanya dapat dilakukan jika sudah melalui proses pembinaan dan peringatan, mulai dari Surat Peringatan (SP) 1, 2, hingga 3.
"Kafe-kafe di Gianyar sudah pernah kita kumpulkan dan diberikan pembinaan. Mayoritas sudah mengurus izin dengan sistem Online Single Submission (OSS) dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Sesuai arahan dari pemerintah pusat, kami mendukung usaha mikro kecil menengah (UMKM) karena usaha ini mendukung ekonomi keluarga dan masyarakat sekitar," kata Watha.
Ia juga menjelaskan bahwa kafe-kafe tersebut beroperasi dengan koordinasi bersama desa dinas dan adat setempat.
"Satpol PP tidak serta-merta bisa menutup. Tahapan pembinaan harus dilakukan terlebih dahulu. Fenomena banyaknya kafe ini juga berhubungan dengan peningkatan ekonomi keluarga. Meski demikian, kami tetap melakukan patroli rutin untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," jelas Watha.
Maraknya kafe remang di Gianyar memunculkan dilema antara upaya menjaga moral generasi muda dan mendukung perekonomian warga melalui UMKM. Dinas Satpol PP Gianyar menegaskan bahwa mereka akan tetap melakukan pembinaan sembari terus mengawasi aktivitas kafe agar tidak menyalahi aturan.