Pemerintah pusat resmi mengumumkan penundaan pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang semula dijadwalkan pada April atau Mei menjadi Oktober 2026. Kebijakan ini berdampak langsung pada 7.005 calon ASN di Kabupaten Gianyar yang sebelumnya telah lulus seleksi.


Ketua Komisi IV DPRD Gianyar, Putu Gede Pebriantara, mengungkapkan bahwa penundaan pelantikan tersebut membawa dampak psikologis dan ekonomi bagi para calon ASN. Ia menyebutkan bahwa sebagian besar dari mereka telah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya demi mengikuti proses seleksi ASN, sehingga kini mengalami kesulitan ekonomi dan sosial.


"Calon ASN yang sudah lulus tes dan menunggu pelantikan selama setahun tentu mengalami tekanan psikologis dan ekonomi. Terlebih lagi bagi mereka yang sudah berhenti dari pekerjaan sebelumnya," ujar Putu Pebriantara, Senin 10 Maret 2025.


Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menjadwalkan pelantikan ASN yang lulus CPNS pada Maret-April 2026 dengan penerbitan Surat Keputusan (SK), sementara pelantikan PPPK direncanakan pada April atau Mei 2026. Namun, keputusan bersama akhirnya memutuskan pelantikan PPPK diundur hingga Oktober 2026.


Putu Pebri menegaskan bahwa keputusan ini merupakan kebijakan pemerintah pusat, dan pemerintah daerah tetap mengikuti arahan tersebut dengan harapan agar rencana pengangkatan sebelumnya dapat berjalan sesuai jadwal baru.


Meski ada penundaan, Putu Pebri tetap mengimbau para calon ASN di Gianyar untuk tetap bekerja maksimal sebagai tenaga kontrak atau honorer. "Karena nanti, setelah dilantik sebagai PPPK, mereka akan mendapatkan tunjangan dan hak-hak lainnya," pungkasnya.


Di tengah situasi yang tidak menentu ini, Putu Pebri berharap para calon ASN tetap semangat dan menjalankan tugas dengan penuh dedikasi. "Pelantikan memang tertunda, tapi ini bukan akhir perjuangan. Saya harap semua tetap fokus dan terus memberikan kontribusi terbaik," tutupnya.

Berita ini telah diperbaharui pada Selasa, 18 Maret 2025 13:19 WITA